Kamis, 12 Oktober 2017

Konflik Pengembangan Kawasan Karst Kalimantan Timur Yang Berdampak Pada Kawasan Pesisir Biduk – Biduk Kabupaten Berau

Kebijakan yang ditetapkan secara makro dan mikro dalam konsep, serta strategi dan metode dalam pengelolaan sumber daya pesisir adalah dua hal yang saling terkait. Sinkronisasi adalah kata kunci, karena kompleksitas persoalan di pesisir butuh solusi yang cepat dan tepat dalam penanganannya sehingga nilai manfaat dari ketersediaan sumber daya tersebut dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Salah satu bentuk ketidak sinkronisasi dalam pembentukan kebijakan adalah rencana pengembangan kawasan karst Kalimantan Timur yang akan berdampak pada kawasan pesisir Biduk – Biduk Kabupaten Berau.

Biduk – Biduk adalah sebuah Kecamatan yang terletak di ujung timur Kabupaten Berau, dengan luas wilayah 3.002.99 km2 yang terdiri dari enam kampung yaitu Teluk Sumbang, Biduk - Biduk, Pantai Harapan, Tanjung Perepat, Giring – Giring, dan Teluk Sulaiman, BPS Berau (2015). Wilayah ini memiliki potensi sumber daya alam yang beragam, baik wilayah laut maupun karst yang menyongsong kesatuan ekologis di Kecamatan Biduk – Biduk. Hampir seluruh wilayah Kecamatan Biduk – biduk merupakan kawasan karst, dan merupakan satu rangkaian karst sangkulirang – mangkalihat yang terdapat di Kabupaten Berau dan Kutai Timur.
Kawasan karst ini merupakan penghasil jutaan liter air untuk menghidupi flora, fauna dan masyarakat setempat. Fungsi kawasan karst sebagai penyerap air hujan dan menjadi sumber mata air untuk kehidupan sehari – hari dan menjadi sumber air disejumlah sungai utama. Hal ini menunjukan kawasan karst berperan besar terhadap sumber matai air baku.

Kawasan karst Kalimantan Timur sendiri merupakan area dengan lithologi dari bahan induk kapur, sebagian besar kawasan karst terdapat di semenanjung Sangkulirang, memanjang sampai ke Tanjung Mangkaliat dengan luas keseluruhan yaitu 432.817 Ha  dan yang masih baik seluas 293.747,84 Ha (67.86% dari luasan ekosistem karst), Badan Lingkungan Hidup Kalimantan Timur (2015) Ketersediaan karst (batuan kapur/gamping) yang besar di Kalimantan Timur menyebabkan adanya rencana investasi pembangunan pabrik semen di kawasan karst tersebut, sekitar 13 perusahaan semen saat ini siap antre mendirikan pabrik di daerah ini, dengan demikian keberadaan karst inipun terancam.

Pada PP No. 26 Tahun 2008 tentang RTRW menyatakan bahwa  kawasan bentang alam karst dan kawasan bentang alam gua adalah sebagai kawasan lindung geologi. Sedangkan peraturan izin kehutanan secara bertolak belakang menyatakan bahwa lokasi yang sama mendapatkan izin sebagai kawasan pemanfaatan. Selain itu, juga terjadi tumpang tindih karst sebagai kawasan lindung dengan izin usaha pertambangan (IUP) dan banyak perusahaan sudah mendapatkan izin pertambangan dan mengancam bentang lahan karst Sangkulirang Mangkalihat tersebut.

Dalam peraturan presiden No 3 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan dalam pasal 45 ayat 5 menyebutkan arahan, bahwa kawasan karst Berau dan Kutai Timur dikategorikan sebagai kawasan cagar alam geologi. Serta dalam surat edaran Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral no 17 tahun 2012 menyatakan bahwa bentang alam karst tersebut memiliki geologi yang unik dan serta berfungsi sebagai pengatur alami tata air dan menyimpan nilai ilmiah sehingga perlu dilestarikan dan dilindungi keberadaannya dalam rangka mecegah kerusakan guna menunjang pembangunan berkelanjutan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Peraturan ini dilanggar dengan adanya izin pemanfaatan untuk perkebunan sawit dan pabrik semen yang dikeluarkan oleh Badan Perijinan dan Penanaman Modal Daerah (BPPMD) Provinsi Kalimantan Timur.

Izin perkebunan kelapa sawit yang dikeluarkan Pemprov Kaltim seluas 17.021 Ha diberikan kepada PT Kebun Sawit Nusantara (KSN) di sejumlah kampung, yakni Kampung Giring – Giring, Teluk Sulaiman, Teluk Sumbang. Serta izin mendirikan pabrik semen kepada PT. Semen Alam Bhana Lestari seluas 1.007 Ha di Kutai Timur dan Berau. Izin juga diberikan kepada PT. Gawi Manuntung seluas 149 Ha untuk eksploitasi semen di kampung Teluk Sumbang, PT Semen Borneo seluas 20.319 Ha di Kutai Timur dan Berau, izin diberikan juga kepada PT. Alam Bhana Lestari seluas 1.074 Ha serta 10 perusahaan semen lainnya.
Hal tersebut memicu gejolak dalam masyarakat yang tinggal di kawasan karst tersebut yakni masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir Biduk – Biduk, untuk mencegah perijinan tersebut dengan masyarakat membentuk Aliansi Masyarakat Peduli Karst dan menyuarakan bahwa menolak dengan tegas atas izin tersebut. Usaha dari masyarakat tersebut berhasil dengan munculnya PP Gubernur Kalimantan Timur No 67 Tahun 2012 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem Kart terbesar di Kalimantan Timur pegunungan karst Sangkulirang – Mangkaliat. Yang membatalkan izin untuk pengelolaan karst Sangkulirang – Mangkaliat.

Dampak alih fungsi karst yang terjadi apabila dibangun pabrik semen menurut penelitian yang telah dilakukan adalah menyebabkan rusaknya pesisir di Kecamatan Biduk – biduk yang merupakan salah satu obyek wisata unggulan Kabupaten Berau. Selain itu akan hilangnya  morfologi unik yang dimiliki karst Kaltim dimana tersusun dari menara – menara curam berisi ribuan lorong – lorong gua, baik gua berair maupun gua fosil, kawasan karst ini menyebar dari pedalaman barat menuju pesisir timur, dimana kawasan pesisir timur dihiasi oleh terumbu – terumbu karang, apabila hancur akan mengakibatkan perubahan iklim di Kalimantan Timur, akan terjadi musim kering panjang, hingga mempengaruhi kehidupan, karena dengan hilangnya karst sebagai daerah resapan air menyebabkan hilangnya sumber – sumber air baku yang ada di Kalimantan Timur.

Dengan fungsinya sebagai pengatur tata air, beserta potensi maupun keunikannya maka upaya pelestarian harus dilakukan secara komperhensif dengan mengikut sertakan masyarakat sekitar sebagai subjek utama dalam tata kelola pelestarian dan pemanfaatan yang berkelanjutan. Salah satu kawasan ekosistem karst yang fenomenal dan menjadi obyek wisata unggulan kabupaten Berau adalah Labuan Cermin. Danau dengan kedalaman berkisar 3 – 15 meter tersebut terletak di kampung Biduk biduk. Danau ini memiliki tingkat kejernihan yang luar biasa indahnya, sangat jernih hingga tembus pandang ke dasar danau bagaikan cermin yang membentang di dasar danau.
Danau ini memiliki dua jenis air, yaitu air tawar dan air asin yang keduanya tidak menyatu. Air laut berada dibagian dasar dan air tawar berada dibagian atas danau. Keunikan ekosistem danau ini disebabkan karena masih terhubungnya laut dan sungai, pengaruh pasang surut air laut, serta air tawar ke danau karena tekanan sumber mata air dari sela bebatuan atau batu gamping yang mengelilingi danau tersebut.

Selain Labuan cermin, Kecamatan Biduk – biduk memiliki banyak potensi dari ekosistem karst yaitu berupa air terjun yang terdapat di Teluk Sumbang, dan juga terdapat gua Sigending dengan bentukan stalakmit dan stalaktit yang indah.
Dengan adanya peningkatan jumlah wisatawan pada tiap tahunnya secara tidak langsung mengakibatkan adanya pertumbuhan ekonomi pada Kecamatan tersebut, peran aktif masyarkat dalam mengelola obyek wisata secara tidak langsung berdampak juga pada pendapatan daerah di sektor pariwisata sehingga seharusnya pemerintah dapat memperhatikan sektor pariwisata tersebut.
Adanya pembangunan pariwisata melalui usaha kepariwisataan dapat mendorong pertumbuhan perekonomian daerah sehingga bidang pariwisata yang semula termasuk dalam kegiatan bidang sosial saat ini telah dirasakan peranannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, peranan tersebut telah dapat dibuktikan mealui penerimaan PAD Kabupaten Berau dimana sektor pariwisata memberikan kontribusi urutan ke tiga setelah pertambangan dan pertanian perkebunan (BPS Berau, 2015).
Sektor pariwisata yang potensial dapat berubah apabila ekosistemnya pada kawasan  tersebut rusak dengan adanya penambangan semen dan merusak karst menyebabkan degradasi lingkungan dan mengakibatkan hilangnya sumber – sumber mata air. Sehingga secara tidak langsung dapat merusak obyek wisata yaitu Labuan Cermin.

Argumen Penulis
Adanya AMDAL yang telah dilakukan oleh pihak investor menurut Aliansi Masyarakat Peduli Karst belum melihat secara rinci dampak secara menyeluruh, menurut Aliansi Masyarakat Peduli Karst, AMDAL yang telah dilakukan hanya melihat dampak ekonomi dan lingkungan, sebatas karst untuk dilindungi dan daftar satwa yang dilindungi, tetapi tidak memperhatikan satwa yang tinggal pada karst dan ekosistem pesisir, adanya komponen biotik pada kawasan karst akan menghilang apabila adanya tambang, limbah pertambangan  akan mencemari laut dan merusak ekosistem pesisir. Seharusnya AMDAL yang dilakukan memperhatikan seluruh dampak apabila adanya aktivitas tambang khususnya pada kawasan pesisir yang berdampak langsung. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini Kalimantan Timur mengalami kekurangan pasokan semen, hal ini disebabkan adanya pembangunan infrastruktur di Kalimantan Timur sehingga mengakibatkan kebutuhan akan semen meningkat. Untuk itu adanya pabrik semen di daerah Kalimantan Timur diharapkan dapat terpenuhinya kebutuhan semen, yang saat ini pemenenuhan kebutuhan semen tersebut berasal dai pulau Jawa dan pulau Sumatera. Dengan adanya industri semen pada Kalimantan Timur dimaksudkan agar dapat meningkatkan perekonomian Kalimantan Timur, namun jika dibandingkan pada sektor pariwisata yang potensial seharusnya dapat dipertimbangkan agar pembangunan pabrik semen untuk peningkatan ekonomi dapat diurungkan, karena melihat potensi dari sektor pariwisata yang cukup menjanjikan.

Kawasan karst yang terdapat di biduk – biduk merupakan kawasan bernilai konservasi tinggi, baik dari aspek keanekaragaman hayati, lingkungan, sosial dan budaya. Adanya Upaya pelestarian dalam bentuk kegiatan kelestarian ekosistem karst dengan Pengendalian Pebangunan Ekoregion Kalimantan (P3EK) yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melaksanakan penerapan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kawasan Karst Ekoregion Kalimantan dengan kegiatan Kampanye Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Tema “Menuju Biduk Biduk Sebagai Ekowisata Geologi Karst di Kalimantan”. Dengan adanya kampanye lingkungan hidup dan kehutanan ini dapat membangun kesadaran dan peningkatan pemahaman masyarakat sekitar kawasan karst mengenai informasi jasa lingkungan dari ekosistem karst dan potensi ekowisata geologi karst. Hadirnya P3E Kalimantan dalam memberikan pembinaan kepada masyarakat nantinya dapat memberikan solusi terhadap permasalahan dalam pengembangan ekowisata berbasis masyarakat. Serta melahirkan cikal bakal ekowisata geologi karst Kalimantan di Kecamatan Biduk - Biduk, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur berbasiskan prinsip lingkungan hidup dan berkelanjutan.


Rekomendasi
Dari permasalahan yang ada dapat disarankan rekomendasi sebagai berikut:
·    Pertama, perlu adanya kajian yang matang dalam merencanakan pembangunan pabrik semen di kawasan karst Kalimantan Timur karena dengan membangun pabrik semen yang akan dilakukan secara tidak langsung akan berdampak pada sketor pariwisata.
·     Kedua, perlu adanya integrasi antar stakeholder terkait agar dalam penentuan kebijakan peraturan tidak saling tumpang tindih, dengan saling bertumpang tindihnya peraturan dalam sebuah rencana akan menimbulkan konflik dalam pemanfaatan sumber daya.
·        Ketiga, pemerintah seharusnya tetap mendukung aspirasi masyarakat yang terlibat langsung dalam pengelolaan pariwisata, sehingga timbul rasa percaya terhadap pemerintah sehingga proses pengembangan pariwisata dapat berjalan.

Daftar Pustaka
Badan Pusat Statistik Kabupaten Berau, 2015, diakses dariwww.beraukab.bps.go.id/,diakses pada tanggal 7 Oktober 2017 pukul 13.00 Wita.
Badan Lingkungan Hidup Kalimantan Timur , 2015, Karst Kalimantan Timur, diakses dari http://www.kaltimprov.go.id/web/kategori/lingkungan-hidup, diakses pada tanggal 7        Oktober 2017 pukul 17.00 Wita.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Peraturan Presiden No 3 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan dalam pasal 45 ayat 5.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No 67 Tahun 2012 Tentang Perlindungan dan      Pengelolanan Ekosistem Karst Sangkulirang Mangkalihat di Kabupaten Berau dan Kutai Timur.