Kebijakan
yang ditetapkan secara makro dan mikro dalam konsep, serta strategi dan metode
dalam pengelolaan sumber daya pesisir adalah dua hal yang saling terkait.
Sinkronisasi adalah kata kunci, karena kompleksitas persoalan di pesisir butuh
solusi yang cepat dan tepat dalam penanganannya sehingga nilai manfaat dari
ketersediaan sumber daya tersebut dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh
masyarakat. Salah satu bentuk ketidak sinkronisasi dalam pembentukan kebijakan
adalah rencana pengembangan kawasan karst Kalimantan Timur yang akan berdampak
pada kawasan pesisir Biduk – Biduk Kabupaten Berau.
Biduk –
Biduk adalah sebuah Kecamatan yang terletak di ujung timur Kabupaten Berau,
dengan luas wilayah 3.002.99 km2 yang terdiri dari enam kampung
yaitu Teluk Sumbang, Biduk - Biduk, Pantai Harapan, Tanjung Perepat, Giring – Giring,
dan Teluk Sulaiman, BPS Berau (2015). Wilayah ini memiliki potensi sumber daya
alam yang beragam, baik wilayah laut maupun karst yang menyongsong kesatuan
ekologis di Kecamatan Biduk – Biduk. Hampir seluruh wilayah Kecamatan Biduk –
biduk merupakan kawasan karst, dan merupakan satu rangkaian karst sangkulirang
– mangkalihat yang terdapat di Kabupaten Berau dan Kutai Timur.
Kawasan
karst ini merupakan penghasil jutaan liter air untuk menghidupi flora, fauna
dan masyarakat setempat. Fungsi kawasan karst sebagai penyerap air hujan dan
menjadi sumber mata air untuk kehidupan sehari – hari dan menjadi sumber air disejumlah
sungai utama. Hal ini menunjukan kawasan karst berperan besar terhadap sumber
matai air baku.
Kawasan
karst Kalimantan Timur sendiri merupakan area dengan lithologi dari bahan induk
kapur, sebagian besar kawasan karst terdapat di semenanjung Sangkulirang,
memanjang sampai ke Tanjung Mangkaliat dengan luas keseluruhan yaitu 432.817 Ha dan yang masih baik seluas 293.747,84 Ha
(67.86% dari luasan ekosistem karst), Badan Lingkungan Hidup Kalimantan Timur (2015)
Ketersediaan karst (batuan kapur/gamping) yang besar di Kalimantan Timur menyebabkan
adanya rencana investasi pembangunan pabrik semen di kawasan karst tersebut, sekitar
13 perusahaan semen saat ini siap antre mendirikan pabrik di daerah ini, dengan
demikian keberadaan karst inipun terancam.
Pada
PP No. 26 Tahun 2008 tentang RTRW menyatakan bahwa kawasan bentang alam karst dan kawasan
bentang alam gua adalah sebagai kawasan lindung geologi. Sedangkan peraturan
izin kehutanan secara bertolak belakang menyatakan bahwa lokasi yang sama
mendapatkan izin sebagai kawasan pemanfaatan. Selain itu, juga terjadi tumpang
tindih karst sebagai kawasan lindung dengan izin usaha pertambangan (IUP) dan
banyak perusahaan sudah mendapatkan izin pertambangan dan mengancam bentang
lahan karst Sangkulirang Mangkalihat tersebut.
Dalam
peraturan presiden No 3 tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan dalam pasal 45 ayat 5 menyebutkan
arahan, bahwa kawasan karst Berau dan Kutai Timur dikategorikan sebagai kawasan
cagar alam geologi. Serta dalam surat edaran Menteri Energi dan Sumberdaya
Mineral no 17 tahun 2012 menyatakan bahwa bentang alam karst tersebut memiliki
geologi yang unik dan serta berfungsi sebagai pengatur alami tata air dan
menyimpan nilai ilmiah sehingga perlu dilestarikan dan dilindungi keberadaannya
dalam rangka mecegah kerusakan guna menunjang pembangunan berkelanjutan dan
pengembangan ilmu pengetahuan. Peraturan ini dilanggar dengan adanya izin
pemanfaatan untuk perkebunan sawit dan pabrik semen yang dikeluarkan oleh Badan
Perijinan dan Penanaman Modal Daerah (BPPMD) Provinsi Kalimantan Timur.
Izin
perkebunan kelapa sawit yang dikeluarkan Pemprov Kaltim seluas 17.021 Ha
diberikan kepada PT Kebun Sawit Nusantara (KSN) di sejumlah kampung, yakni
Kampung Giring – Giring, Teluk Sulaiman, Teluk Sumbang. Serta izin mendirikan
pabrik semen kepada PT. Semen Alam Bhana Lestari seluas 1.007 Ha di Kutai Timur
dan Berau. Izin juga diberikan kepada PT. Gawi Manuntung seluas 149 Ha untuk
eksploitasi semen di kampung Teluk Sumbang, PT Semen Borneo seluas 20.319 Ha di
Kutai Timur dan Berau, izin diberikan juga kepada PT. Alam Bhana Lestari seluas
1.074 Ha serta 10 perusahaan semen lainnya.
Hal
tersebut memicu gejolak dalam masyarakat yang tinggal di kawasan karst tersebut
yakni masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir Biduk – Biduk, untuk mencegah
perijinan tersebut dengan masyarakat membentuk Aliansi Masyarakat Peduli Karst
dan menyuarakan bahwa menolak dengan tegas atas izin tersebut. Usaha dari
masyarakat tersebut berhasil dengan munculnya PP Gubernur Kalimantan Timur No
67 Tahun 2012 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem Kart terbesar di
Kalimantan Timur pegunungan karst Sangkulirang – Mangkaliat. Yang membatalkan
izin untuk pengelolaan karst Sangkulirang – Mangkaliat.
Dampak
alih fungsi karst yang terjadi apabila dibangun pabrik semen menurut penelitian
yang telah dilakukan adalah menyebabkan rusaknya pesisir di Kecamatan Biduk –
biduk yang merupakan salah satu obyek wisata unggulan Kabupaten Berau. Selain
itu akan hilangnya morfologi unik yang
dimiliki karst Kaltim dimana tersusun dari menara – menara curam berisi ribuan lorong
– lorong gua, baik gua berair maupun gua fosil, kawasan karst ini menyebar dari
pedalaman barat menuju pesisir timur, dimana kawasan pesisir timur dihiasi oleh
terumbu – terumbu karang, apabila hancur akan mengakibatkan perubahan iklim di
Kalimantan Timur, akan terjadi musim kering panjang, hingga mempengaruhi
kehidupan, karena dengan hilangnya karst sebagai daerah resapan air menyebabkan
hilangnya sumber – sumber air baku yang ada di Kalimantan Timur.
Dengan
fungsinya sebagai pengatur tata air, beserta potensi maupun keunikannya maka
upaya pelestarian harus dilakukan secara komperhensif dengan mengikut sertakan
masyarakat sekitar sebagai subjek utama dalam tata kelola pelestarian dan
pemanfaatan yang berkelanjutan. Salah satu kawasan ekosistem karst yang
fenomenal dan menjadi obyek wisata unggulan kabupaten Berau adalah Labuan
Cermin. Danau dengan kedalaman berkisar 3 – 15 meter tersebut terletak di
kampung Biduk biduk. Danau ini memiliki tingkat kejernihan yang luar biasa
indahnya, sangat jernih hingga tembus pandang ke dasar danau bagaikan cermin
yang membentang di dasar danau.
Danau
ini memiliki dua jenis air, yaitu air tawar dan air asin yang keduanya tidak
menyatu. Air laut berada dibagian dasar dan air tawar berada dibagian atas
danau. Keunikan ekosistem danau ini disebabkan karena masih terhubungnya laut
dan sungai, pengaruh pasang surut air laut, serta air tawar ke danau karena
tekanan sumber mata air dari sela bebatuan atau batu gamping yang mengelilingi
danau tersebut.
Selain
Labuan cermin, Kecamatan Biduk – biduk memiliki banyak potensi dari ekosistem
karst yaitu berupa air terjun yang terdapat di Teluk Sumbang, dan juga terdapat
gua Sigending dengan bentukan stalakmit dan stalaktit yang indah.
Dengan adanya peningkatan jumlah
wisatawan pada tiap tahunnya secara tidak langsung mengakibatkan adanya
pertumbuhan ekonomi pada Kecamatan tersebut, peran aktif masyarkat dalam
mengelola obyek wisata secara tidak langsung berdampak juga pada pendapatan
daerah di sektor pariwisata sehingga seharusnya pemerintah dapat memperhatikan
sektor pariwisata tersebut.
Adanya
pembangunan pariwisata melalui usaha kepariwisataan dapat mendorong pertumbuhan
perekonomian daerah sehingga bidang pariwisata yang semula termasuk dalam
kegiatan bidang sosial saat ini telah dirasakan peranannya dalam mendorong
pertumbuhan ekonomi, peranan tersebut telah dapat dibuktikan mealui penerimaan
PAD Kabupaten Berau dimana sektor pariwisata memberikan kontribusi urutan ke
tiga setelah pertambangan dan pertanian perkebunan (BPS Berau, 2015).
Sektor
pariwisata yang potensial dapat berubah apabila ekosistemnya pada kawasan tersebut rusak dengan adanya penambangan
semen dan merusak karst menyebabkan degradasi lingkungan dan mengakibatkan
hilangnya sumber – sumber mata air. Sehingga secara tidak langsung dapat
merusak obyek wisata yaitu Labuan Cermin.
Argumen
Penulis
Adanya
AMDAL yang telah dilakukan oleh pihak investor menurut Aliansi Masyarakat
Peduli Karst belum melihat secara rinci dampak secara menyeluruh, menurut Aliansi
Masyarakat Peduli Karst, AMDAL yang telah dilakukan hanya melihat dampak
ekonomi dan lingkungan, sebatas karst untuk dilindungi dan daftar satwa yang
dilindungi, tetapi tidak memperhatikan satwa yang tinggal pada karst dan
ekosistem pesisir, adanya komponen biotik pada kawasan karst akan menghilang
apabila adanya tambang, limbah pertambangan akan mencemari laut dan merusak ekosistem
pesisir. Seharusnya AMDAL yang dilakukan memperhatikan seluruh dampak apabila
adanya aktivitas tambang khususnya pada kawasan pesisir yang berdampak
langsung. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini Kalimantan Timur
mengalami kekurangan pasokan semen, hal ini disebabkan adanya pembangunan
infrastruktur di Kalimantan Timur sehingga mengakibatkan kebutuhan akan semen
meningkat. Untuk itu adanya pabrik semen di daerah Kalimantan Timur diharapkan
dapat terpenuhinya kebutuhan semen, yang saat ini pemenenuhan kebutuhan semen
tersebut berasal dai pulau Jawa dan pulau Sumatera. Dengan adanya industri
semen pada Kalimantan Timur dimaksudkan agar dapat meningkatkan perekonomian
Kalimantan Timur, namun jika dibandingkan pada sektor pariwisata yang potensial
seharusnya dapat dipertimbangkan agar pembangunan pabrik semen untuk
peningkatan ekonomi dapat diurungkan, karena melihat potensi dari sektor
pariwisata yang cukup menjanjikan.
Kawasan karst yang terdapat di biduk –
biduk merupakan kawasan bernilai konservasi tinggi, baik dari aspek keanekaragaman
hayati, lingkungan, sosial dan budaya. Adanya Upaya pelestarian dalam bentuk kegiatan
kelestarian ekosistem karst dengan Pengendalian Pebangunan Ekoregion Kalimantan
(P3EK) yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
melaksanakan penerapan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Hidup Kawasan Karst Ekoregion Kalimantan dengan kegiatan Kampanye Lingkungan
Hidup dan Kehutanan dengan Tema “Menuju Biduk Biduk Sebagai Ekowisata Geologi
Karst di Kalimantan”. Dengan adanya kampanye lingkungan hidup dan kehutanan ini
dapat membangun kesadaran dan peningkatan pemahaman masyarakat sekitar kawasan
karst mengenai informasi jasa lingkungan dari ekosistem karst dan potensi
ekowisata geologi karst. Hadirnya P3E Kalimantan dalam memberikan pembinaan
kepada masyarakat nantinya dapat memberikan solusi terhadap permasalahan dalam pengembangan
ekowisata berbasis masyarakat. Serta melahirkan cikal bakal ekowisata geologi
karst Kalimantan di Kecamatan Biduk - Biduk, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur
berbasiskan prinsip lingkungan hidup dan berkelanjutan.
Rekomendasi
Dari
permasalahan yang ada dapat disarankan rekomendasi sebagai berikut:
· Pertama, perlu adanya kajian yang matang
dalam merencanakan pembangunan pabrik semen di kawasan karst Kalimantan Timur
karena dengan membangun pabrik semen yang akan dilakukan secara tidak langsung
akan berdampak pada sketor pariwisata.
· Kedua, perlu adanya integrasi antar
stakeholder terkait agar dalam penentuan kebijakan peraturan tidak saling
tumpang tindih, dengan saling bertumpang tindihnya peraturan dalam sebuah
rencana akan menimbulkan konflik dalam pemanfaatan sumber daya.
· Ketiga, pemerintah seharusnya tetap
mendukung aspirasi masyarakat yang terlibat langsung dalam pengelolaan
pariwisata, sehingga timbul rasa percaya terhadap pemerintah sehingga proses pengembangan
pariwisata dapat berjalan.
Daftar
Pustaka
Badan
Pusat Statistik Kabupaten Berau, 2015, diakses dariwww.beraukab.bps.go.id/,diakses
pada tanggal 7 Oktober 2017 pukul
13.00 Wita.
Badan
Lingkungan Hidup Kalimantan Timur , 2015, Karst Kalimantan Timur, diakses
dari http://www.kaltimprov.go.id/web/kategori/lingkungan-hidup,
diakses pada tanggal 7 Oktober 2017
pukul 17.00 Wita.
Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Peraturan Presiden No 3 tahun 2012 tentang Rencana
Tata Ruang Pulau Kalimantan dalam pasal
45 ayat 5.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No 67 Tahun 2012
Tentang Perlindungan dan Pengelolanan
Ekosistem Karst Sangkulirang Mangkalihat di Kabupaten Berau dan Kutai Timur.